Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, sorakaro.com

Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.

Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai.

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.

Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.

Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.

READ  Audiensi Bersama Bupati Karo, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Reforma Agraria

Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kanwil BPN Sumut Gelar Koordinasi dan Pembinaan Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Tahun 2026
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kakanwil BPN Sumut Laksanakan Silaturahmi dan Koordinasi dengan Pangdam I/Bukit Barisan
Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat
Rapat Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Asesmen Uji Kompetensi Bidang Survei Kadastral Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan
Monitoring dan Evaluasi 7 Layanan Prioritas: Memperkuat Kinerja, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan: Menguatkan Kualitas Data, Meningkatkan Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:40 WIB

Kanwil BPN Sumut Gelar Koordinasi dan Pembinaan Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:37 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kakanwil BPN Sumut Laksanakan Silaturahmi dan Koordinasi dengan Pangdam I/Bukit Barisan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:35 WIB

Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:10 WIB

Rapat Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:06 WIB

Asesmen Uji Kompetensi Bidang Survei Kadastral Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan

Berita Terbaru