Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

READ  Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Administrasi dan Layanan, Kantor Pertanahan Karo Bahas Penerbitan Hak Pakai
Sinergi Antar Daerah, Kunker DPRD Langkat Dorong Optimalisasi Layanan Pertanahan di Karo
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Gelar Coaching Clinic Petugas Loket Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Pelayanan Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Dapat Apresiasi dari Masyarakat
Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Pastikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Administrasi dan Layanan, Kantor Pertanahan Karo Bahas Penerbitan Hak Pakai

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sinergi Antar Daerah, Kunker DPRD Langkat Dorong Optimalisasi Layanan Pertanahan di Karo

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:08 WIB

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 16:05 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Gelar Coaching Clinic Petugas Loket Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pelayanan Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

Sekda Karo Buka Rakor MBG, 34 SPPG Layani Puluhan Ribu Penerima

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:46 WIB

BERITA KARO 🔥

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:47 WIB