Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo dalam rangka percepatan penyelesaian sertipikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Karo, Jumat (03/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi guna mendukung percepatan legalisasi aset daerah melalui penerbitan sertipikat tanah. Kepastian hukum atas aset pemerintah menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan proses sertipikasi aset, termasuk inventarisasi bidang tanah, pemenuhan dokumen administrasi, serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi aset secara efektif dan berkelanjutan.
Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, kepemilikan sertipikat juga menjadi langkah preventif dalam meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum atas aset daerah di masa mendatang.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, diharapkan target percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Karo dapat tercapai sesuai rencana. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola aset daerah yang semakin tertib, profesional, dan akuntabel demi mendukung pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu






