Langkat, sorakaro.com
Inspektorat Wilayah III melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) sekaligus kegiatan permintaan dan pemeriksaan data pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Selasa (18/08/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tugas dan penyelenggaraan layanan pertanahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan audit juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
Melalui pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan pertanahan. Dengan demikian, pelayanan diharapkan semakin tertib, akuntabel, transparan, mudah diakses, memberikan kepastian, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Red/sorakaro.com








