Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang pada Kamis (08/102026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi pemegang hak yang sertipikat tanahnya dinyatakan hilang.
Pelaksanaan sumpah menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dalam pengurusan sertipikat pengganti, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Tahapan ini dilaksanakan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan proses permohonan berjalan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diharapkan dapat memahami setiap tahapan dan persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan sertipikat pengganti.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Red/sorakaro.com








