Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta pelaksanaan kewajiban penyediaan plasma sebesar 20% bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Batu Bara, Kamis (8/10/2026).
Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk membahas pelaksanaan reforma agraria dan kewajiban penyediaan plasma, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Batu Bara.
Koordinasi tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong pelaksanaan kebijakan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antarpemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung pemanfaatan tanah yang berkeadilan serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk DPRD, semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dan penyediaan plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Red/sorakaro.com








