Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset tanah milik Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (9/10/2026).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara melalui tertib administrasi pertanahan serta pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Sertipikat yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat legalitas kepemilikan dan memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik negara. Selain itu, sertipikasi aset juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengamanan serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan ini mencerminkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kementerian dan lembaga negara dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, dan akuntabel.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Red/sorakaro.com








