Kanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat Aset Tanah BINDA Provinsi Sumatera Utara

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset tanah milik Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (9/10/2026).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara melalui tertib administrasi pertanahan serta pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Sertipikat yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat legalitas kepemilikan dan memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik negara. Selain itu, sertipikasi aset juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengamanan serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Kegiatan ini mencerminkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kementerian dan lembaga negara dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, dan akuntabel.

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Hanya Tunggu Empat Hari, Layanan Pengukuran Tanah ATR/BPN Beri Kepastian Jadwal
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang
Kanwil BPN Sumatera Utara Terima Kunjungan DPRD Batu Bara, Bahas GTRA dan Kewajiban Plasma 20% HGU Perkebunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:13 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Kanwil BPN Sumut Serahkan Sertipikat Aset Tanah BINDA Provinsi Sumatera Utara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Berita Terbaru