Jakarta, sorakaro.com
Direktorat Jenderal Penataan Agraria membahas penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menyusul pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Kamis (8/10/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria ini bertujuan memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab, memperkuat pelaksanaan program, serta memastikan kebijakan Reforma Agraria dapat diimplementasikan secara efektif, terarah, dan tepat sasaran.
Dalam pembahasan tersebut, penyesuaian struktur organisasi mempertimbangkan pembagian tugas setiap direktorat, keterkaitan antarfungsi, serta kebutuhan penguatan proses kerja yang telah berjalan. Penyusunan sejumlah alternatif struktur menjadi langkah penting untuk memastikan setiap fungsi ditempatkan secara tepat, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Penguatan struktur organisasi juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, memperjelas kewenangan, memperkuat fungsi teknis, serta mendukung integrasi data dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Penataan Agraria dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam mendukung kebijakan dan program Reforma Agraria.
Rapat pembahasan SOTK ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktur Landreform, serta para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Melalui pembahasan ini, diharapkan penyesuaian struktur organisasi dapat mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Red/sorakaro.com









