Karo, sorakaro.com
Legalitas aset desa semakin kuat seiring dengan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada perangkat Desa Juhar Perangin-angin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung pengelolaan aset desa yang lebih tertib dan transparan.
Franco Neri Tarigan selaku Perangkat Desa Juhat Perangin-angin menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas pendampingan dan pelayanan yang diberikan selama proses PTSL berlangsung.
“Kira-kira bulan 7 kemarin kami mengajukan permohonan sertipikat ke Kantor BPN Tanah Karo, dan pada hari ini di Bulan 10 telah selesai sertipikat tersebut, maka Kami selaku Pemerintahan Desa Juhar Perangin Angin mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN Tanah Karo, Terima kasih, Bujur Mejuah-Juah” Ujar Franco Neri Tarigan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dan pemerintah desa memiliki bukti hak yang sah atas tanah yang dimiliki.
Dengan diterimanya sertipikat ini, Pemerintah Desa Juhar Perangin-angin berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset desa untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Red/sorakaro.com

Komentar