Mejuah-juah
Simalem

Tinjau Lapang Dalam Rangka Penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Rumah Berastagi

Karo, sorakaro.com

Tim Seksi Penataan Tanah dan Pemberdayaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melakukan kegiatan tinjau lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo pada Jumat (06/02/26).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama jajaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang wilayah.

Kegiatan tinjau lapang yang berlangsung beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk mengevaluasi kondisi riil di lapangan serta menilai kesesuaian rencana pemanfaatan ruang yang diajukan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sehingga proses perizinan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

Menuju Karo Bersih, Sambang Warga dan Bulan Bhakti Gotong Royong dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI di Kecamatan Dolat Rayat

Bapak Sugito, S.SiT. Kepala Seksi Penataan Tanah dan Pemberdayaan, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, “Melalui peninjauan langsung seperti ini, kami dapat memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pelaku usaha benar-benar sesuai dengan peta rencana tata ruang dan ketentuan teknis pertanahan.

Langkah ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha serta mendorong pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.” katanya.

Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Pensertipikatan Lahan Relokasi Sinabung Tahap III

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berharap akan menjadi rekomendasi yang kuat bagi proses persetujuan PKKPR, “Kami berharap hasil tinjau lapang ini akan menjadi rekomendasi yang kuat bagi proses persetujuan PKKPR Berusaha, sehingga pemanfaatan ruang di Desa Rumah Berastagi dapat berkembang secara optimal, memberi manfaat ekonomi, dan tetap menjaga aspek tertib penataan ruang.” Sambungnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses pemanfaatan ruang di Desa Rumah Berastagi dapat berjalan sesuai dengan aturan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kepastian hukum serta keteraturan dalam tata ruang wilayah.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement