Satpol PP Kabupaten Karo Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Berastagi dan Kabanjahe

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berastagi, sorakaro.com

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe pada Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB dan berjalan dengan aman serta terkendali. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Karo yang terkait dengan ketertiban umum dan penataan pedagang.

Adapun lokasi kegiatan meliputi seputaran Pusat Pasar Berastagi dan wilayah Kecamatan Berastagi, serta Pusat Pasar Kabanjahe dan wilayah Kecamatan Kabanjahe. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan area terlarang, sekaligus memberikan himbauan agar pedagang mematuhi aturan lokasi berdagang dan menjaga kebersihan lingkungan.

Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan parkir guna menghindari kemacetan di jalur utama, serta patroli di titik-titik rawan keramaian untuk mencegah munculnya PKL baru.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa situasi secara umum dalam keadaan aman dan terkendali. Sebagian besar pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia ditertibkan. Koordinasi lintas instansi juga berjalan dengan baik, khususnya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan, serta keindahan kawasan perkotaan, khususnya di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum,” ujar Bupati.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di Kabupaten Karo.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang
Bupati Karo Beri Penghargaan untuk Polisi Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Demi Karo yang Aman
Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya
Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya
HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP berdiskusi terkait penyelesaian RSUD Kabupaten Karo
Pemkab Karo Tegaskan Unggahan Akun TikTok ‘@wordcup77’ Terkait Himbauan Bupati Karo di Pemandian Air Panas Adalah Hoaks
Jangan Percaya! Ajakan “Tabrak Pelaku Pungli” Atas Nama Bupati Karo Dipastikan Hoaks
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WIB

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

Bupati Karo Beri Penghargaan untuk Polisi Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Demi Karo yang Aman

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:32 WIB

Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:28 WIB

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:23 WIB

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Verified by MonsterInsights