Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tigapanah, sorakaro.com

Pemerintah Kabupaten Karo mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan serta operasional PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia yang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Penyegelan dan inspeksi mendadak ini dilakukan pada Rabu (20/05/2026).

Langkah ini diambil setelah Tim Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo menemukan fakta bahwa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut belum mengantongi sejumlah izin persyaratan dasar yang diwajibkan oleh hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM beranggotakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Camat Tigapanah.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia terbukti telah melakukan perubahan bentang alam. Perusahaan telah membangun fasilitas Greenhouse untuk tanaman sayuran organik, serta membangun area budidaya ayam petelur skala besar yang saat ini sudah menampung sekitar 50.000 ekor bibit anakan ayam.

Aktivitas peternakan ini sudah berjalan sejak 7 April 2026 lalu. Meskipun aktivitas fisik di lapangan sudah berjalan penuh, perusahaan ini ditemukan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia belum memiliki tiga dokumen persyaratan dasar utama yaitu :
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
3. Dokumen dan Izin Lingkungan Hidup.

Selain masalah perizinan operasional, Tim Satgas juga menemukan kendala administrasi pertanahan. Dokumen kepemilikan lahan di lokasi usaha belum bermigrasi atas nama perusahaan. Atas temuan tersebut, Pemkab Karo juga meminta pihak manajemen untuk segera melakukan permohonan pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

READ  Pemkab Karo Hadiri Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Mengingat status PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan izin utama dan pengawasan melekat sebenarnya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Namun, dampak aktivitas di lapangan berada di wilayah hukum Kabupaten Karo, sehingga Pemkab Karo berkewajiban melakukan penindakan awal demi menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional dan melakukan penyegelan resmi di lokasi usaha. PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan maupun aktivitas peternakan/pertanian di lokasi sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi dipenuhi secara lengkap.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas
GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif
Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa
Pemkab Karo Ikuti Rakornas Pariwisata Tahun 2026 Secara Daring
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pemkab Karo Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
MTQ XXIV Kabupaten Karo Jadi Momentum untuk Menghasilkan Generasi Unggul dan Berkarakter
Sekda Karo Buka Rakor MBG, 34 SPPG Layani Puluhan Ribu Penerima
Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:30 WIB

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:25 WIB

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:18 WIB

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:15 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:11 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rakornas Pariwisata Tahun 2026 Secara Daring

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:30 WIB

BERITA KARO 🔥

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:18 WIB

BERITA KARO 🔥

Pemkab Karo Ikuti Rakornas Pariwisata Tahun 2026 Secara Daring

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:11 WIB