Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset tanah milik PT PLN (Persero). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan, Senin (12/10/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud komitmen Kanwil BPN Sumut dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah melalui proses administrasi pertanahan yang tertib dan penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sertipikat tanah, legalitas aset milik PT PLN (Persero) diharapkan semakin kuat sehingga dapat mendukung upaya pengamanan, perlindungan, serta optimalisasi pengelolaan aset perusahaan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kanwil BPN Sumut terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset tanah yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Red/sorakaro.com









