Mejuah-juah
BERITA KARO 🔥

Unggahan Video Amsal 22 April Dibantah Inspektorat Karo, Sodes: Audit Sesuai SOP

Karo, sorakaro.com

Video yang diunggah Amsal Crysty Sitepu pada 22 April memicu polemik publik. Olehnya, Pemerintah Karo melalui Kepala Inspektorat mengklarifikasi keterangan itu kepada sejumlah media, Rabu (22/04/2026).

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Inspektorat Daerah menegaskan bahwa audit terkait pembuatan video profil desa telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Inspektur Daerah Karo, Sodes Sembiring menyebut audit tersebut merupakan audit tujuan tertentu berupa perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karo, Ketua Komisi B DPRD Karo Sampaikan Keluhan Petani ke DPR RI

Audit ini bertujuan memberikan pendapat profesional auditor atas potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan, sekaligus menjadi dokumen pendukung dalam proses litigasi.

“Audit ini bagian dari tahap penyidikan, bukan ruang klarifikasi terbuka bagi pihak yang diperiksa,” ujar Sodes.

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Ia menegaskan fokus audit adalah menghitung kerugian negara, bukan mengakomodasi penjelasan dari pihak terkait di luar mekanisme yang diatur.

Sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) audit investigatif dan audit perhitungan keuangan daerah pada lampiran 3 bab II huruf D angka 3 berbunyi hasil audit PKKN merupakan pendapat keahlian profesional auditor tentang jumlah kerugian keuangan negara sebagai akibat dari penyimpangan sehingga tidak dikomunikasikan kepada tersangka. Sebagai akibat dari penyimpangan sehingga tidak dikomunikasikan kepada tersangka

Penjelasan ini menanggapi pernyataan dalam video Amsal yang mengklaim tidak diberi kesempatan menyampaikan fakta. Inspektorat menilai mekanisme klarifikasi dalam audit investigatif memiliki batasan ketat sesuai prosedur.

Meski demikian, Inspektorat Karo menyatakan menghormati langkah pelaporan ke Ombudsman RI dan siap memberikan penjelasan kepada lembaga berwenang.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement