Kabanjahe, sorakaro.com
Program relokasi mandiri bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung pada tahap II mencakup sebanyak 1.650 kepala keluarga (KK) yang berasal dari empat desa, yakni Gurukinayan, Berastepu, Gamber dan Kuta Tonggal.
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp110 juta. Dana tersebut terbagi dalam dua komponen utama, yakni Rp59,4 juta untuk pengadaan atau pembangunan rumah dan Rp50,6 juta untuk Lahan Usaha Tani (LUT).
Dalam pelaksanaannya, pembangunan rumah bagi 1.650 KK menjadi salah satu tantangan pemerintah. Untuk mempercepat proses pembangunan, pemerintah kala itu mengakomodasi pembentukan Aron atau kelompok masyarakat sebagai salah satu mekanisme percepatan penanganan relokasi pengungsi Sinabung.
Melalui mekanisme tersebut, kelompok masyarakat dapat menyerahkan pelaksanaan pembangunan rumah kepada pengembang. Nilai yang dialokasikan untuk pembangunan rumah sebesar Rp59,4 juta, termasuk komponen tapak sebagaimana kesepakatan dalam proses pembangunan hunian tetap (huntap).
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah rumah yang pembangunannya tidak dilanjutkan oleh pengembang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu persoalan yang disebut berkaitan dengan pembiayaan pembangunan yang melebihi perhitungan awal atau over pembiayaan.
Berbeda dengan pembangunan rumah, pengadaan Lahan Usaha Tani (LUT) memiliki mekanisme tersendiri.
Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui proses tersebut, keterbatasan ketersediaan lahan di sekitar kawasan Gunung Sinabung membuat pilihan lokasi LUT cukup beragam.
Namun, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah, lokasi lahan usaha tani harus berada di wilayah Kabupaten Karo.
Dalam prosesnya, sejumlah pengembang menawarkan lahan di beberapa wilayah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran serta luas lahan yang tersedia. Salah satu wilayah yang disebut dalam proses tersebut adalah Kecamatan Tigapanah.
Harga lahan kemudian ditawarkan berdasarkan kondisi dan nilai lahan di wilayah masing-masing, termasuk dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat. Penerima manfaat memilih lahan berdasarkan kesepakatan yang dibuat dalam proses pengadaan tersebut.
Sebagai ilustrasi, apabila setiap penerima manfaat memiliki alokasi dana LUT sebesar Rp50,6 juta, kemudian lahan yang dipilih berdasarkan kesepakatan memiliki nilai Rp18 juta, maka terdapat selisih sebesar Rp32,6 juta.
Menurut sumber, selisih tersebut bukan secara otomatis menjadi hak pengembang, melainkan tetap merupakan bagian dari dana yang diperuntukkan bagi penerima manfaat, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada saat program dilaksanakan.
Dengan demikian, sumber menegaskan bahwa alokasi Rp50,6 juta untuk LUT pada dasarnya merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi masing-masing penerima manfaat dari 1.650 KK.
Dana tersebut digunakan untuk memperoleh lahan usaha tani. Apabila harga lahan yang disepakati lebih rendah dari nilai alokasi, maka terdapat sisa dana. Menurut keterangan sumber, sisa tersebut menjadi hak penerima manfaat dan bukan menjadi keuntungan pengembang.
Proses pengadaan LUT tersebut, menurut sumber, juga dilakukan dengan pendampingan TPRM (Tim Pendamping Relokasi Mandiri), yang ditugaskan pemerintah pusat dalam pelaksanaan program penanganan pascabencana.
Karena itu, sumber menilai mekanisme pengadaan LUT perlu dilihat secara utuh berdasarkan konteks pelaksanaan program pada saat itu, termasuk hubungan antara penerima manfaat, pengembang, serta pihak yang melakukan pendampingan dan pengawasan.
Sumber juga menegaskan bahwa pengadaan lahan pada saat itu pada prinsipnya dilakukan berdasarkan pilihan dan kesepakatan antara penerima manfaat dengan pihak yang menawarkan lahan.
Dengan mekanisme tersebut, sumber menyimpulkan bahwa alokasi Rp50,6 juta per KK untuk LUT merupakan dana yang diperuntukkan bagi penerima manfaat. Biaya pembelian lahan dipotong sesuai nilai transaksi yang disepakati, sedangkan apabila terdapat sisa, sisa tersebut menurut sumber menjadi hak penerima manfaat, bukan pengembang.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu








