Langkat, sorakaro.com
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan arsip serta mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel, Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan Restorasi Arsip dan Pembinaan Kearsipan Daerah di Kabupaten Langkat, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga dan melestarikan arsip sebagai sumber informasi serta bukti pertanggungjawaban administrasi yang memiliki nilai penting bagi organisasi. Melalui restorasi arsip, dokumen yang mengalami kerusakan diupayakan untuk dipulihkan sehingga informasi yang terkandung di dalamnya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain restorasi, pembinaan kearsipan daerah juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola arsip dalam menerapkan tata kelola kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kabupaten Langkat semakin tertib, terpelihara, dan profesional. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan informasi yang terstruktur dan akuntabel.
Red/sorakaro.com






