Binjai, sorakaro.com
Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melaksanakan Verifikasi Lapang dan Penilaian Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kantor Pertanahan Kota Binjai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas berjalan secara optimal, sekaligus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan integritas dan akuntabilitas aparatur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui verifikasi lapang dan penilaian ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Binjai untuk terus meningkatkan profesionalisme dan konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan, pelaksanaan kegiatan ini semakin memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kota Binjai dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Red/sorakaro.com






