Tanjung Balai, sorakaro.com
Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan verifikasi lapang di Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim TPI Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Verifikasi lapang ini merupakan tahapan terakhir dalam rangkaian penilaian satuan kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kesiapan satuan kerja dalam mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui tahapan ini, diharapkan komitmen seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai dalam membangun Zona Integritas semakin kuat, yang diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang akuntabel, budaya kerja yang berintegritas, serta pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional.
Pembangunan Zona Integritas merupakan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Red/sorakaro.com






