Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah.

β€œPengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Selasa (28/04/2026).

Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, atau cara kerja, termasuk di Kementerian ATR/BPN. Shamy Ardian meyakini, pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, tetapi juga akan menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik.

Saat ini, ada empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, yaitu Hotline WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000; email resmi pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id; loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung; dan SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.

Melalui kanal digital tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah, cepat, dan langsung ditangani oleh unit yang berwenang. Masing-masing kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan transparan. Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Adapun tata cara mengirim pengaduan melalui surat, masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan. Selain itu, pengadu wajib melampirkan bukti dokumen untuk mendukung laporan yang disampaikan. Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB) atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain melalui surat cetak, masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. File yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan garis miring diganti underscore atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat. Apabila ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim, serta dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.

Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile. Selanjutnya, pengguna dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GTRA Sumatera Utara Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Koordinasikan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Lepas Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Memasuki Masa Purna Tugas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:36 WIB

GTRA Sumatera Utara Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Rabu, 2 September 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Koordinasikan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Rabu, 2 September 2026 - 13:21 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Berita Terbaru

BERITA KARO πŸ”₯

Bupati Karo Terima Bantuan BNPB Pusat untuk Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 4 Sep 2026 - 00:59 WIB