Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Selasa (28/04/2026).

Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, atau cara kerja, termasuk di Kementerian ATR/BPN. Shamy Ardian meyakini, pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, tetapi juga akan menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik.

Saat ini, ada empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, yaitu Hotline WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000; email resmi pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id; loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung; dan SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.

Melalui kanal digital tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah, cepat, dan langsung ditangani oleh unit yang berwenang. Masing-masing kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan transparan. Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

READ  Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan

Adapun tata cara mengirim pengaduan melalui surat, masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan. Selain itu, pengadu wajib melampirkan bukti dokumen untuk mendukung laporan yang disampaikan. Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB) atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain melalui surat cetak, masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. File yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan garis miring diganti underscore atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat. Apabila ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim, serta dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.

Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile. Selanjutnya, pengguna dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kakanwil BPN Sumatera Utara Terima Audiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kakanwil BPN Sumatera Utara Tinjau Kinerja dan Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN
Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Sumut ke Kantor Pertanahan Kota Medan: Perkuat Kinerja dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kanwil BPN Sumut Terima Konsultasi dan Koordinasi Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara
Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN
Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Audiensi dengan PTPN IV Regional II
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Konsultasi Komisi D DPRD Kabupaten Asahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Kakanwil BPN Sumatera Utara Terima Audiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:48 WIB

Kakanwil BPN Sumatera Utara Tinjau Kinerja dan Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang

Senin, 22 Juni 2026 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Sumut ke Kantor Pertanahan Kota Medan: Perkuat Kinerja dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:33 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kanwil BPN Sumut Terima Konsultasi dan Koordinasi Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 23:29 WIB

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:06 WIB

BERITA KARO 🔥

Bupati Karo Beri Penghargaan Siswa Lolos SMA Unggulan

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:02 WIB

Verified by MonsterInsights