Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Terkait Permasalahan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Karo, Kamis (16/07/2026). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan hukum ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan. Melalui diskusi dan koordinasi yang komprehensif, setiap permasalahan dianalisis secara mendalam guna memperoleh solusi yang tepat, sehingga setiap kebijakan maupun langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo juga merupakan bagian dari upaya preventif dalam meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum di bidang pertanahan. Dengan adanya pendampingan hukum, pelaksanaan tugas pemerintahan diharapkan semakin efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*).
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum, serta pelayanan pertanahan yang semakin optimal bagi masyarakat Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com






