Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menghadiri rapat bersama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Daerah Kabupaten Karo dalam rangka penyampaian informasi mengenai pengelolaan administrasi pertanahan serta proses sertipikasi tanah rumah ibadah, Rabu (15/07/2026).
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan PGI Daerah Kabupaten Karo dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya legalitas aset rumah ibadah melalui sertipikasi tanah.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait persyaratan, tahapan, serta prosedur sertipikasi tanah rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengurus rumah ibadah mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset yang dimiliki.
Legalitas tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta menjaga aset keagamaan agar tetap terlindungi bagi generasi mendatang.
Melalui kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan PGI Daerah Kabupaten Karo, diharapkan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki administrasi pertanahan yang lengkap dan sertipikat hak atas tanah, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan peribadatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com






