Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II dalam rangka membahas rencana penyerahan sertipikat tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Jumat (17/07/2026).
Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring dihadiri oleh Kepala BP3KP Sumatera II beserta jajaran, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung percepatan program sertipikasi tanah bagi MBR sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan strategis, mulai dari kesiapan data, mekanisme pelaksanaan proses sertipikasi, hingga rencana penyerahan sertipikat kepada masyarakat penerima manfaat. Selain itu, sinergi lintas sektor juga menjadi fokus utama guna memastikan seluruh tahapan program dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan BP3KP Sumatera II, diharapkan pelaksanaan program sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kepastian hukum atas aset masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Red/sorakaro.com






