Medan, sorakaro.com
Dalam rangka mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Serah Terima Barang Hasil Lelang berupa barang inventaris kantor kepada pemenang lelang, pada Kamis, (09/07/2026), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan BMN yang dilaksanakan secara profesional, mulai dari inventarisasi, penilaian, pelelangan, hingga penyerahan barang kepada pemenang lelang. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara optimal.
Pelaksanaan lelang BMN tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang sudah tidak digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan kekayaan negara melalui mekanisme yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap proses pengelolaan Barang Milik Negara.
Semangat pengelolaan aset negara yang profesional dan berintegritas diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan pertanahan yang semakin modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Red/sorakaro.com






