Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Justisia, pada Jumat (18/9/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagai upaya memperkuat pemahaman, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan jajaran Kantor Pertanahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat pada Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Ibu Hodidjah, S.H., S.Sos., M.M., QRMO, beserta rombongan.
Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan dapat berjalan semakin optimal, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mengidentifikasi serta memitigasi potensi permasalahan pertanahan.
Sosialisasi penggunaan Aplikasi Justisia juga diharapkan dapat mendukung peningkatan efektivitas tata kelola administrasi dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan penanganan konflik pertanahan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Sumut untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan melalui penguatan koordinasi, evaluasi, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Red/sorakaro.com








