Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Karo sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat koordinasi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo, khususnya dalam upaya penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang solid guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya. Selain itu, sinergi yang terjalin diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Karo menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin optimal dan berintegritas. Dengan adanya dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karo, pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi wujud nyata semangat kerja sama lintas sektor dalam mendukung terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu









