Kabanjahe, sorakaro.com
Polemik terkait penggunaan aset RSUD Kabanjahe yang dimiliki Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) memasuki babak baru. Setelah Moderamen GBKP melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Karo terkait pengembalian aset rumah sakit, kedua belah pihak sepakat mengedepankan dialog sebagai upaya mencari penyelesaian yang terbaik.
Dari pihak Moderamen GBKP, somasi disampaikan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas pengembalian aset yang dinilai telah berakhir masa sewanya. Selain itu, GBKP juga menyatakan telah memiliki rencana pengembangan rumah sakit dan membentuk tim transisi sebagai bagian dari persiapan pengelolaan aset tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemkab Karo juga menyampaikan tengah mengupayakan percepatan pembangunan RSUD baru melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah pusat.
Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Bupati Karo, kedua pihak membahas berbagai langkah penyelesaian persoalan aset secara konstruktif. Bahkan, Moderamen GBKP menyatakan kesediaannya mendampingi Pemerintah Kabupaten Karo dalam upaya mempercepat pembangunan RSUD baru melalui komunikasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karo membantah berbagai narasi yang beredar di media sosial seolah-olah terjadi konflik terbuka atau penolakan terhadap pengembalian aset. Pemkab menegaskan komunikasi dengan Moderamen GBKP tetap berjalan dengan baik dan mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Persoalan ini pada hakikatnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar yang kuat. Di satu sisi, GBKP memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimilikinya. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karo memiliki tanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tetap berlangsung tanpa hambatan.
Oleh karena itu, penyelesaian melalui dialog, transparansi, serta kesepakatan transisi menjadi langkah yang paling konstruktif. Percepatan pembangunan RSUD baru diharapkan menjadi solusi yang mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak, sehingga hak kepemilikan aset dapat dipenuhi tanpa mengorbankan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, yang paling diharapkan masyarakat Kabupaten Karo bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam polemik ini, melainkan tercapainya solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, menjaga hubungan baik antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Moderamen GBKP, serta menjamin pelayanan kesehatan tetap tersedia bagi seluruh warga.
Red/sorakaro.com






